Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi, akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR pada 8 Desember 2021 untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.
Baca juga: Minta DIM RUU TPKS Disiapkan, Jokowi: Pembahasan Bisa Lebih Cepat ke Substansi
Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi.
Pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna DPR.
DPR siap lakukan percepatan
Merespons pernyataan presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan sangat menyambut baik.
Atas perintah Jokowi itu, Willy mengaku DPR siap menyambut tim dari pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan RUU TPKS.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU inisiatif DPR," kata Willy dalam keterangannya pada Selasa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama.
Baca juga: Jokowi: Saya Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Ia berharap, setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR bisa lebih cepat.
Hal tersebut mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi guna memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual," jelasnya.
Politikus Partai Nasdem itu meyakini, darurat kekerasan seksual di Indonesia menjadi kesadaran presiden sehingga turun perintah percepatan RUU TPKS kepada para jajarannya.
Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh presiden pada Selasa merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menterinya Percepat Pembahasan RUU TPKS dengan DPR