JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan korban dan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan pupus.
Rancangan legislasi itu tidak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Rapat Paripurna hanya membahas dua agenda yakni pengesahan RUU Jalan serta pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Padahal, draf RUU TPKS telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (9/12/2021) satu pekan sebelumnya.
Baca juga: Panja Pastikan Tak Ada Penetapan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
Tidak adanya pembahasan RUU TPKS memantik protes dari anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah.
Dalam interupsinya, Luluk menegaskan pentingnya kehadiran RUU TPKS di tengah situasi darurat kekerasan seksual.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk, Kamis.
Luluk pun meminta agar DPR mengutamakan urusan kemanusiaan dibandingkan kepentingan politik jangka pendek.
Ia juga membeberkan sejumlah kasus kekerasan yang sejauh ini terungkap ke publik, antara lain kasus kekerasan seksual yang dilakukan pembimbing agama dan kasus mahasiswi berinisial NW yang bunuh diri akibat eksploitasi seksual.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough," ujar dia.
"Saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," ucap Luluk.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Masalah waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) telah lebih dahulu menyepakati penetapan RUU TPKS tidak masuk agenda Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu dibuat sebelum draf RUU TPKS disepakati di Baleg.
"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas, kita sudah selesai rapim (rapat pimpinan) dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," kata Dasco, dikutip dari Tribunnews.com.