Salin Artikel

Dorongan Jokowi soal Pengesahan RUU TPKS dan Harapan Perlindungan bagi Para Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal kelanjutan nasib Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam keterangan video yang ditayangkan pada Selasa (4/1/2022) sore, Presiden mengharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan oleh DPR.

Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan, perlu menjadi perhatian semua pihak.

Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para wakil rakyat.

"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.

Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah Presiden.

Diusahakan selama 9 tahun

Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com, RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII.

Kemudian pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi, akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR pada 8 Desember 2021 untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.

Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi.

Pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna DPR.

DPR siap lakukan percepatan

Merespons pernyataan presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan sangat menyambut baik.

Atas perintah Jokowi itu, Willy mengaku DPR siap menyambut tim dari pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan RUU TPKS.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU inisiatif DPR," kata Willy dalam keterangannya pada Selasa.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama.

Ia berharap, setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR bisa lebih cepat.

Hal tersebut mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi guna memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual," jelasnya.

Politikus Partai Nasdem itu meyakini, darurat kekerasan seksual di Indonesia menjadi kesadaran presiden sehingga turun perintah percepatan RUU TPKS kepada para jajarannya.

Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh presiden pada Selasa merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," tutur dia.

Ketua DPP Partai Nasdem itu berharap, pernyataan Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.

Dia juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Darurat kekerasan seksual

Sementara RUU TPKS masih berproses, catatan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan Indonesia semakin bertambah panjang.

Berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, tercatat sejumlah kasus kekerasan seksual selama 2021.

Antara lain dugaan pelecehan seksual yang dialami 21 alumnus SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu, Jawa Timur selama mereka bersekolah di sana. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Kemudian, tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan diduga mengalami pelecehan seksual oleh dua dosen.

Berikutnya, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 yang mencuat di publik.

Ada pula kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau terhadap mahasiswi bimbingannya. Polda Riau telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Selain itu, belakangan terungkap salah satu kasus kekerasan seksual yang tidak kalah mengerikan, yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.

HW (36), pemilik sekaligus pengajar Sekolah Tahfiz Madani Boarding School, memperkosa santrinya selama kurun waktu 2016-2021. Para korban berusia 13-16 tahun.

Sebanyak 13 anak menjadi korban hingga melahirkan sembilan bayi, ada satu korban yang dua kali melahirkan.

Dalam kasus ini, HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara.

Mengutip pemberitaan Harian Kompas, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, selama satu tahun terakhir, 1 dari 11 perempuan mengalami kekerasan fisik ataupun seksual dari pasangan ataupun selain pasangan.

Bahkan, kekerasan fisik yang dilakukan pasangan meningkat, demikian pula kekerasan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan selain pasangan juga meningkat.

Tak hanya perempuan, anak-anak perempuan dan laki-laki berusia 3-17 tahun juga mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/06380751/dorongan-jokowi-soal-pengesahan-ruu-tpks-dan-harapan-perlindungan-bagi-para

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke