Ketua DPP Partai Nasdem itu berharap, pernyataan Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.
Dia juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Darurat kekerasan seksual
Sementara RUU TPKS masih berproses, catatan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan Indonesia semakin bertambah panjang.
Berdasarkan data yang diolah Litbang Kompas, tercatat sejumlah kasus kekerasan seksual selama 2021.
Antara lain dugaan pelecehan seksual yang dialami 21 alumnus SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu, Jawa Timur selama mereka bersekolah di sana. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Kemudian, tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan diduga mengalami pelecehan seksual oleh dua dosen.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] Darurat Kekerasan Seksual dan Terabaikannya RUU TPKS
Berikutnya, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 yang mencuat di publik.
Ada pula kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau terhadap mahasiswi bimbingannya. Polda Riau telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Selain itu, belakangan terungkap salah satu kasus kekerasan seksual yang tidak kalah mengerikan, yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.
HW (36), pemilik sekaligus pengajar Sekolah Tahfiz Madani Boarding School, memperkosa santrinya selama kurun waktu 2016-2021. Para korban berusia 13-16 tahun.
Sebanyak 13 anak menjadi korban hingga melahirkan sembilan bayi, ada satu korban yang dua kali melahirkan.
Dalam kasus ini, HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Puan: DPR Siap Gas Selesaikan RUU TPKS
Mengutip pemberitaan Harian Kompas, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, selama satu tahun terakhir, 1 dari 11 perempuan mengalami kekerasan fisik ataupun seksual dari pasangan ataupun selain pasangan.
Bahkan, kekerasan fisik yang dilakukan pasangan meningkat, demikian pula kekerasan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan selain pasangan juga meningkat.
Tak hanya perempuan, anak-anak perempuan dan laki-laki berusia 3-17 tahun juga mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.