JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ia menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, utamanya pada perempuan, melalui RUU tersebut.
Jokowi bahkan menyoroti proses pembahasan RUU yang tidak kunjung usai sejak 6 tahun lalu.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022)
"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Saya Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan DPR agar mengebut proses pembahasan RUU TPKS.
Ia juga mengaku telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindangan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku punya harapan besar agar RUU TPKS segera rampung sehingga mampu melindungi para korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata presiden.
Menoleh ke belakang, perjalanan RUU TPKS memang menempuh proses yang amat panjang.
Mulanya, RUU ini diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2012.
Empat tahun kemudian, RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2016 sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Mengutip Kompas.id, kala itu RUU PKS menjadi RUU inisiatif DPR yang ditandatangani 70 orang.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Tak Dibahas di Rapat Paripurna DPR
Meski demikian, hingga akhir 2016 RUU ini tidak kunjung dibahas. Pembahasan baru dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Oktober 2017.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.