JAKARTA, KOMPAS com- Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat.
Oleh karenanya, ia meminta para menteri segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas rancangan UU itu.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi, konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
"Agar ada langkah-langkah percepatan," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Tak Dibahas di Rapat Paripurna DPR
Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengatakan, kekerasan seksual pada perempuan bersifat mendesak sehingga harus segera ditangani.
Sementara, sejak tahun 2016 hingga saat ini pembentukan RUU TPKS masih berproses di DPR.
Jokowi pun mengaku telah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU TPKS yang sedang disiapkan DPR.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] Darurat Kekerasan Seksual dan Terabaikannya RUU TPKS
Presiden menekankan, RUU TPKS harus segera disahkan demi melindungi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Kepala Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.