JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum dilanjutkan hingga saat ini.
Terakhir, draf RUU tersebut disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 9 Desember 2021.
Dalam rapat itu, 7 fraksi memberikan dukungan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?
Draf RUU TPKS sedianya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah pertengahan Desember lalu.
Namun, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021), rancangan legislasi itu belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait hal ini. Ia menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, utamanya pada perempuan, melalui RUU tersebut.
Jokowi juga menyoroti proses pembahasan RUU yang tidak kunjung usai sejak 6 tahun lalu.
Oleh karenanya, ia memerintahkan para menteri berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang agar segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS.
Presiden ingin proses pembahasan RUU TPKS dikebut dan segera masuk ke pokok-pokok substansi rancangan UU.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.