Alasan hakim
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa.
Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.
Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif.
Dampaknya, lanjut majelis hakim, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara.
Baca juga: Eks Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri.
Investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pada perjalanannya, investasi itu justru mengalami banyak kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.