Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 21/06/2024, 08:57 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, vonis dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dengan nilai uang yang diterima sebesar itu, menurut Zaenur, vonis 2,5 tahun tentu tidak seimbang. Apalagi, Achsanul adalah pejabat tinggi dan pernah menjabat sebagai anggota dewan sehingga pasti paham akan hukum.

“Vonis rendah ini tentu akan menghilangkan efek jera, membuat orang, para pejabat tidak takut melakukan korupsi. Kenapa? Karena dengan jumlah suap yang sangat fantastis Rp 40 miliar dilakukan oleh orang dengan jabatan yang sangat tinggi Anggota BPK RI, tapi vonisnya hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zaenur mengatakan, majelis hakim sebenarnya bisa menjatuhkan pidana maksimal lima tahun apabila menyatakan yang terbukti adalah Psal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Nah ini menunjukkan pemberantasan korupsi sebagai lip service saja. Ini sangat tidak bisa diterima tentunya,” ujar Zaenur.

Apalagi, dia mengatakan, hakim mempertimbangkan pengembalian uang sebagai hal yang meringankan hukuman. Menurut Zaenur, alasan meringankan tersebut tidak bisa diterima.

Pasalnya, jaksa pasti akan menyita uang hasil korupsi tersebut meskipun tidak dikembalikan oleh terdakwa. Sebab, ada bukti yang kuat perihal penerimaan uang tersebut.

“Kalau alasan majelis hakim di tingkat pertama itu saya melihat tidak ada yang kuat, tidak cukup kuat untuk dapat diterima karena alasannya uang dikembalikan. Ya uang dikembalikan karena tidak ada kesempatan buat Achsanul untuk tidak mengembalikan dan menghindar,” kata Zaenur.

“Kalaupun Achsanul tidak mengembalikan, penyidik juga pasti akan merampas hasil dari korupsinya. Sehingga menurut saya alasan itu tidak cukup kuat,” ujarnya lagi.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Bui, Anggota BPK Achsanul Qosasi Pikir-pikir

Oleh karena itu, Zaenur berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Achsanul Qosasi tersebut.

“Ini alarm yang buruk, pertanda yang buruk untuk pemberantasan korupsi kalau serendah ini. Sangat tidak adil apalagi misalnya dibandingkan dengan bentuk kejahatan yang lain, tindak pidana umum itu bisa jauh lebih berat daripada ini,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pengembalian uang oleh Achsanul sebagai hal yang meringankan hukuman.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta AS yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com