Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Kompas.com - 07/12/2021, 05:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Heru Hidayat.

Di persidangan, Jaksa membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alama Minera ini. 

Pertama, jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.

Baca juga: Belasan Mobil-Motor Mewah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dilelang, Ini Rinciannya

Heru dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.

Dari jumlah tersebut Heru disebut menikmati uang Rp 12,6 triliun.

“Ini sangat jauh di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Alasan kedua, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi berulang karena pada 2020 telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Selain itu, korupsi berulang dinilai jaksa juga terjadi karena Heru Hidayat melakukan tindakan korupsi di PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

“Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri,” tutur jaksa.

Alasan ketiga, tindakan korupsi Heru Hidayat dinilai jaksa menimbulkan banyak korban.

“Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT Asabri,” sebut jaksa.

Dalam perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera berperan sebagai pemilik saham yang dibeli oleh PT Asabri.

Ia juga disebut turut memberi masukan dan mengelola penempatan dana investasi PT Asabri.

PT Asabri sendiri menggelontorkan dana investasi yang dikumpulkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Potongan itu dibagi menjadi dua yaitu untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com