JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
SE tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Desember 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam pengendalian kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
Nadia mengatakan, poin utama dari SE tersebut adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam menghadapi penularan varian Omicron.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 92, Kasus Varian Omicron Jadi 254
"Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (4/1/2021).
Dilansir dari SE Kemenkes tersebut disebutkan bahwa seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron sebagai berikut:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca juga: 152 Kasus Omicron Tersebar di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bali, Begini Kondisi Terbarunya...
2. Kriteria dari kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
• Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
• Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.