Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta DIM RUU TPKS Disiapkan, Jokowi: Pembahasan Bisa Lebih Cepat ke Substansi

Kompas.com - 04/01/2022, 18:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disiapkan. Dengan begitu, pembahasan di DPR akan lebih cepat.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR," ujar Jokowi, dalam keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.

Baca juga: Jokowi: Saya Harap RUU TPKS Segera Disahkan

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi," ucapnya.

Jokowi berharap RUU tersebut dapat segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual.

Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan, perlu menjadi perhatian bersama.

Ia menyatakan, sudah mencermati dengan seksama RUU TPKS sejak proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Oleh karenanya, dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) untuk segera berkoordinasi dengan DPR terkait pembahasan.

"Agar ada langkah-langkah percepatan. Saya berharap RUU TPK ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.

Baca juga: Puan: DPR Siap Gas Selesaikan RUU TPKS

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, pihaknya siap mengupayakan agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, kasus-kasus kekerasan seksual yang timbul ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir membuat DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS segera disahkan.

"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Adapun draf RUU TPKS telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (9/12/2021).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?

Draf RUU TPKS semestinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah.

Namun, rancangan legislasi itu belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com