JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, DPR siap mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.
Puan mengatakan, kasus-kasus kekerasan seksual yang timbul ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir membuat DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS segera disahkan.
"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: RUU TPKS Tak Dibawa ke Rapat Paripurna, Komitmen DPR Dinilai Rendah
Politikus PDI-P itu menuturkan, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya menyisakan persoalan teknis dan waktu.
"Di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan.
Puan menuturkan, DPR mendukung RUU TPKS segera disahkan agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.
Oleh sebab itu, ia juga berharap pemerintah dapat segera memrposes surat presiden setelah RUU TPKS disahkan sebagai inisiatif DPR sehingga pembahasan berjalan lancar.
"Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban," ujar Puan.
Baca juga: Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan
Di samping itu, Puan juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung.
Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelakunya.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.