JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus sindikat pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke Malaysia.
Salah satu kapal yang ditumpangi PMI ilegal itu tenggelam di perairan Malaysia pada Rabu (15/12/2021), menewaskan puluhan orang.
“Penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku-pelaku lain,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah kembali mengamankan satu pelaku atas nama S alias Acing.
Baca juga: TNI AU Tahan Serka S, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
Tersangka baru ini dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, Pasal 81, dan Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Barang bukti yang diamankan 1 rangkap print out rekening koran atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada enam orang saksi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnnya, S alias Acing merupakan otak penyelundupan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui wilayah Kepulauan Riau menuju Malaysia, yang kapalnya karam di perairan Johor Bahru, Malaysia.
Baca juga: TNI AL: Prajurit yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Akan Disanksi Tegas
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, penangkapan terhadap Acing dilakukan di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022) sore.
"Yang bersangkutan ini diamankan tanpa perlawanan saat didatangi oleh petugas Satgas Misi Kemanusiaan," kata Jefry di Mapolda Kepri, Senin (3/1/2022).
Acing diketahui merupakan pemilik kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.