Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Ini Aturan Masuk Bioskop

Kompas.com - 04/01/2022, 10:10 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop boleh beroperasi tetapi dengan sejumlah pembatasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Di daerah level 3 PPKM, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Baca juga: Bioskop Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, di daerah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orangtua. Aturan untuk restoran dan kafe dalam area bioskop sama dengan daerah PPKM level 3.

Adapun di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kapasitas pengunjung bioskop maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orangtua.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Liga 1 Boleh Uji Coba Pertandingan dengan Penonton, Ini Syaratnya...

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away).

Inmendagri Nomor 2/2022 menyebut, restoran dan kafe di dalam bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com