JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat bakal mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pengajuan itu bertujuan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan atau menjadi nol persen.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai aturan presidential threshold 20 persen tidak masuk akal dan tidak sehat.
"Karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Lupakan Presidential Threshold, Pengamat: Maukah Parpol Dorong Tokoh Baru untuk Maju?
Ridho menambahkan, judicial review diajukan juga karena Partai Ummat menilai tidak logisnya hasil Pemilu 2019 digunakan sebagai dasar pencapresan Pemilu 2024.
Dengan begitu, menurutnya, Pemilu serentak 2024 justru seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
"Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024," ucapnya.
"Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus,“ tambah dia.
Selanjutnya, Ridho berpandangan bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.
Hal itu menurutnya dapat berjalan lancar dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa untuk mencalonkan diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.