JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan 17 orang Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPK.
Adapun pengukuhan yang dilakukan oleh Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh dan disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dalam sambutannya, Firli berpesan agar KORPRI KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.
“KORPRI KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KORPRI nasional,” ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Telusuri Aliran Uang untuk Pihak Kemendagri
Pembentukan KORPRI KPK adalah tindak lanjut dari pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI KPK itu berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI KPK Masa bakti 2021-2026.
Firli menjelaskan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara setidaknya harus melaksanakan 3 kewajiban.
“Yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Firli.
Sementara itu, Zudan berharap dengan bergabungnya KPK dalam KORPRI dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun tersebut.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] Krisis Etika di Tubuh KPK, Runtuhkan Kehormatan dan Integritas Lembaga Antirasuah
Ia menilai, KORPRI KPK dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan dengan semangat KORPRI yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI.
Khususnya, ujar dia, yang tertera pada poin ke lima, yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.