JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di sejumlah daerah destinasi wisata favorit untuk mengatur kunjungan wisatawan selama perhelatan Tahun Baru 2022.
Ketentuan ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit di antaranya, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Selain itu, jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75 persen dari total kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Negara Pertama dan Terakhir yang Merayakan Tahun Baru 2022
Kemudian, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Pemerintah juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dan harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Tempat wisata juga diminta untuk membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Terakhir, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.