JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap dan sanksi tilang progresif di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan tahun baru 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Maksudnya dendanya berlaku kelipatan berapa kali melanggarnya,” kata Dodi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Bepergian Lewat Jalur Darat Jelang Tahun Baru? Simak Aturan Lengkapnya
Polisi tidak hanya menilang pelanggaran kendaraan ganjil genap, tetapi juga tetap akan menilang setiap jenis pelanggaran lainnya, misalnya pelanggaran batas kecepatan maksimal, pelanggaran jika bermain handphone sambil menyetir, hingga pelanggaran jika truk yang kelebihan muatan kapasitas atau overload over dimension (ODOL).
“Kalau jalan (Tol) Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum artinya denda yang diterapkan empat kali jenis pelanggarannya," kata dia.
Polri akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun yang sudah dipasang.
Baca juga: Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik
Sementara itu, untuk lokasi jalan ganjil genap di sekitar tempat wisata diatur oleh masing-masing polda dan jajarannya.
Dodi mengatakan, penerapan sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan tempat wisata ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini akan diberlakukan selama 24 jam setiap harinya.
"Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan tahun baru selesai 2 Januari (2022) dan dilanjutkan dari tanggal 3 Januari sampai 9 Januari dalam KRYD, kegiatan rutin yang ditingkatkan," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.