JAKARTA, KOMPAS.com - Dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi.
Keduanya adalah Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Juliari Batubara yang sempat didapuk sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Baik Edhy maupun Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK jelang akhir tahun 2020.
Edhy terlibat kasus korupsi penerimaan suap budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Sementara itu, Juliari dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ditangkap dari Hawai, hukuman diperberat di tingkat kasasi
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo pada 24 November 2020.
Kala itu, Edhy beserta rombongannya baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dini hari.
KPK langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan pada Edhy.
Total 17 orang diperiksa KPK dan 7 orang dinyatakan sebagai tersangka yaitu Edhy, bersama staf khususnya bernama Safri, dan Andreau Misanta Pribadi.
Baca juga: KPK Yakin Hakim MA Independen dan Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo
Kemudian, pengurus PT Aero Cipta Kargo Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito dan pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Edhy mengaku bahwa tindakannya itu adalah kecelakaan. Ia juga menyebut akan bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat.
“Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” ucap dia.
Setelah proses penyidikkan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta oleh majelis hakim pada 15 Juli 2020.
Edhy juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.
Keberatan terhadap putusan itu, Edhy mengajukan banding.
Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding menilai Edhy memang terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.
Saat ini, Edhy sedang berupaya menempuh jalur hukum ke tingkat kasasi atas putusan majelis hakim di tingkat banding tersebut.
Ambil untung di tengah bencana
Tak sampai satu bulan berselang, giliran Juliari Batubara jadi tersangka.
Juliari menyerahkan diri pada 6 Desember 2020.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari OTT satu hari sebelumnya yakni 5 Desember 2020.
Belakangan, KPK menetapkan Juliari, bersama dua orang anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Baca juga: Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan
Dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Harry Van Sidabuke serta Adrian Iskandar:
Dalam perjalanannya, Juliari disebut mengambil keuntungan Rp 10.000 dari setiap paket bansos.