Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2021, 15:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono divonis 7 penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi Wahyono merupakan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 bersama-sama dengan Julliari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/9/2021).

Diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK dalam persidangan 13 Agustus 2021 lalu.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Damis.

Selain itu majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Adi wahyono.

Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alami yaitu wahah Covid-19,” jelas hakim.

Kemudian hal-hal yang meringankan vonis adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, berkelakuan sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

“Terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh hakim.

Adapun dalam perkara ini Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam putusan ini baik Adi Wahyono, tim kuasa hukumnya dan JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com