Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Dua Menteri Jokowi di Pusaran Korupsi

Kompas.com - 31/12/2021, 07:06 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus korupsi.

Keduanya adalah Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Juliari Batubara yang sempat didapuk sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Baik Edhy maupun Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK jelang akhir tahun 2020.

Edhy terlibat kasus korupsi penerimaan suap budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Sementara itu, Juliari dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ditangkap dari Hawai, hukuman diperberat di tingkat kasasi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo pada 24 November 2020.

Kala itu, Edhy beserta rombongannya baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dini hari.

KPK langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan pada Edhy.

Total 17 orang diperiksa KPK dan 7 orang dinyatakan sebagai tersangka yaitu Edhy, bersama staf khususnya bernama Safri, dan Andreau Misanta Pribadi.

Baca juga: KPK Yakin Hakim MA Independen dan Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo

Kemudian, pengurus PT Aero Cipta Kargo Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito dan pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Edhy mengaku bahwa tindakannya itu adalah kecelakaan. Ia juga menyebut akan bertanggung jawab dan meminta maaf pada masyarakat.

“Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati,” ucap dia.

Setelah proses penyidikkan usai, Edhy mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.

Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta oleh majelis hakim pada 15 Juli 2020.

Edhy juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.

Keberatan terhadap putusan itu, Edhy mengajukan banding.

Baca juga: Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim di tingkat banding menilai Edhy memang terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Saat ini, Edhy sedang berupaya menempuh jalur hukum ke tingkat kasasi atas putusan majelis hakim di tingkat banding tersebut.

Ambil untung di tengah bencana

Tak sampai satu bulan berselang, giliran Juliari Batubara jadi tersangka.

Juliari menyerahkan diri pada 6 Desember 2020.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari OTT satu hari sebelumnya yakni 5 Desember 2020.

Belakangan, KPK menetapkan Juliari, bersama dua orang anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Baca juga: Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan

Dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Harry Van Sidabuke serta Adrian Iskandar:

Dalam perjalanannya, Juliari disebut mengambil keuntungan Rp 10.000 dari setiap paket bansos.

Ia mengumpulkannya dari para pemilik perusahaan penyedia paket bansos tersebut.

Pengumpulan uang dilakukan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Juliari disebut terbukti menerima suap Rp 32,48 miliar. Ia dinyatakan terbukti menikmati Rp 14,7 miliar untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Masuk ke Lapas Tangerang, Eks Mensos Juliari Ditempatkan di Sel Masa Pengenalan Lingkungan

Majelis hakim kemudian memvonis Juliari dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Komentar partai dan Jokowi

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara merupakan menteri yang berlatar belakang politisi.

Edhy merupakan Kader Partai Gerindra sementara Juliari adalah Kader PDI-P.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan Ma’ruf Amin.

“Serta seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya atas kejadian ini,” ucap Muzani, 27 November 2020.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun

Disisi lain, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan selalu mengingatkan kadernya untuk tidak terlibat tindak korupsi.

Menurut dia, arahan itu selalu disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Ibu Megawati selalu memberi arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak korupsi,” tutur Hasto, 6 Desember 2020.

“Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.

Sementara itu, pasca-penangkapan Edhy Prabowo, Presiden Joko Widodo menegaskan dukungannya untuk pemberantasan korupsi dan kerja-kerja yang dilakukan KPK.

Kemudian, setelah Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi tegas menyatakan tak akan memberi perlindungan pada siapapun yang terlibat korupsi.

Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

Ia mengaku tak pernah berhenti memberikan peringatan pada seluruh pejabat negara agar menghindari praktek korupsi.

“Berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” kata Jokowi.

Adapun saat ini jabatan Menteri KP diduduki oleh Wahyu Trenggono dan jabatan Mensos dipercayakan pada Tri Rismaharini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com