Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Kompas.com - 01/09/2021, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono, untuk menjadi justice collaborator.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menjelaskan, empat syarat utama untuk menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, serta telah mengembalikan sebagian aset atau hasil suatu tindak pidana.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam perkara a quo di atas serta melihat alasan-alasan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa ataupun tanggapan penuntut umum,” terang hakim Yusuf.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

“Maka, alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” sambungnya.

Adapun majelis hakim menyetujui pemberian status justice collaborator itu karena Adi Wahyono sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PSKBS Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jabatan Adi Wahyono itu membuat dirinya menerima perintah langsung dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos.

Kemudian, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Adi Wahyono telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara.

“Terdakwa juga telah mengembalikan fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK,” ungkap hakim Yusuf.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Adapun dalam perkara ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan kepada Adi Wahyono.

Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com