Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Instansi Pemerintah Lakukan Malaadministrasi Berlapis dalam Penggunaan Tenaga Honorer

Kompas.com - 28/12/2021, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI merampungkan “kajian sistemik” soal tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah pusat dan daerah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kajian ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat soal tata kelola tenaga honorer ini.

Hasil kajian tersebut, Ombudsman menemukan malaadministrasi berlapis dalam berbagai proses di instansi pemerintahan.

Padahal, secara faktual, instansi pemerintah memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

“Realistis saja, tidak mungkin juga semua posisi di pemerintahan diisi ASN atau PPPK. Ada posisi tertentu yang karena keterbatasan anggaran, merekrut dan mengisinya dengan tenaga honorer,” kata Robert dalam diskusi publik yang dihelat secara daring melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ombudsman: Honorer Gajinya Jauh Lebih Kecil, tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak dari ASN

“Fakta di sisi lain, dan ini fokus Ombudsman, kebijakan dan tata kelola terhadap tenaga honorer juga jadi masalah. Dalam bahasa Ombudsman, terjadi cukup banyak malaadministrasi. Bahkan, kalau nanti dilihat lapisan-lapisannya, ada malaadministrasi berlapis-lapis,” tambahnya.

Pertama, malaadministrasi sudah terjadi sejak penetapan status bagi si tenaga honorer.

Ombudsman menyimpulkan, terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi yang dilakukan pejabat pembuat surat keputusan (SK) maupun perjanjian kerja.

Kedua, dalam perekrutan tenaga honorer pun, terjadi penyimpangan prosedur karena ketiadaan standar norma prosedur dan kriteria pengadaan tenaga honorer.

Ketiga, kondisi kerja tenaga honorer miris.

Terjadi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Baca juga: Tiap PNS dan Honorer di Makassar Wajib Bawa 25 Orang Divaksin Covid-19

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” kata Robert.

Keempat, pemerintah berlaku diskriminatif lantaran tidak membuka kesempatan yang sama bagi tenaga honorer untuk mengikuti pengembangan kompetensi laiknya ASN. Anggaran yang ada untuk itu nyaris selalu diprioritaskan bagi ASN.

Terakhir, berkaitan dengan hubungan pascakerja, pemerintah disebut mengabaikan jaminan kelayakan dalam hal kesejahteraan eks tenaga honorer.

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com