Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Honorer Gajinya Jauh Lebih Kecil, tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak dari ASN

Kompas.com - 28/12/2021, 12:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut, ada beragam masalah yang dijumpai dalam tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Aneka masalah itu diidentifikasi Ombudsman dari hasil kajian sistemik yang mereka lakukan. Salah satu masalah yang disoroti adalah soal proporsi kerja tenaga honorer yang tidak sebanding dengan pendapatan.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” ungkap Robert dalam diskusi publik yang dihelat secara daring melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021).

“Mungkin juga ASN-nya entah ngapain, lalu honorernya yang kemudian mengerjakan pekerjaannya. Ini fakta, kita buka-bukaan saja,” tambahnya.

Baca juga: Cerita Guru Honorer di Ende yang 7 Bulan Belum Terima Gaji ...

Di samping itu, penganaktirian tenaga honorer juga tercermin dari kebijakan instansi untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Porsi pengembangan kapasitas SDM di instansi pemerintah, selama ini, lebih banyak diberikan bagi ASN. Padahal, instansi selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

Tak jarang, tenaga honorer juga sudah berbakti di instansi tersebut selama bertahun-tahun.

Ombudsman menemukan, tenaga honorer digunakan instansi pemerintah dari office boy hingga tenaga administrasi dan substansial.

“Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ya, ada 1-2 kegiatan, tentu, terkait pengembangan kapastias/kompentensi, tapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ucap Robert.

“Kalau ada pelatihan ya dikirim. Ada seminar yang tidak bisa dihadiri ASN maka honorer yang kemudian akan menggantikan. Kira-kira seperti itu cara kerjanya,” kata dia.

Baca juga: 1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya

Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com