Salin Artikel

Ombudsman: Instansi Pemerintah Lakukan Malaadministrasi Berlapis dalam Penggunaan Tenaga Honorer

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kajian ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat soal tata kelola tenaga honorer ini.

Hasil kajian tersebut, Ombudsman menemukan malaadministrasi berlapis dalam berbagai proses di instansi pemerintahan.

Padahal, secara faktual, instansi pemerintah memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer.

“Realistis saja, tidak mungkin juga semua posisi di pemerintahan diisi ASN atau PPPK. Ada posisi tertentu yang karena keterbatasan anggaran, merekrut dan mengisinya dengan tenaga honorer,” kata Robert dalam diskusi publik yang dihelat secara daring melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021).

“Fakta di sisi lain, dan ini fokus Ombudsman, kebijakan dan tata kelola terhadap tenaga honorer juga jadi masalah. Dalam bahasa Ombudsman, terjadi cukup banyak malaadministrasi. Bahkan, kalau nanti dilihat lapisan-lapisannya, ada malaadministrasi berlapis-lapis,” tambahnya.

Pertama, malaadministrasi sudah terjadi sejak penetapan status bagi si tenaga honorer.

Ombudsman menyimpulkan, terdapat penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi yang dilakukan pejabat pembuat surat keputusan (SK) maupun perjanjian kerja.

Kedua, dalam perekrutan tenaga honorer pun, terjadi penyimpangan prosedur karena ketiadaan standar norma prosedur dan kriteria pengadaan tenaga honorer.

Ketiga, kondisi kerja tenaga honorer miris.

Terjadi pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” kata Robert.

Keempat, pemerintah berlaku diskriminatif lantaran tidak membuka kesempatan yang sama bagi tenaga honorer untuk mengikuti pengembangan kompetensi laiknya ASN. Anggaran yang ada untuk itu nyaris selalu diprioritaskan bagi ASN.

Terakhir, berkaitan dengan hubungan pascakerja, pemerintah disebut mengabaikan jaminan kelayakan dalam hal kesejahteraan eks tenaga honorer.

Atas masalah-masalah itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.

Salah satu opsinya, memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/12260711/ombudsman-instansi-pemerintah-lakukan-malaadministrasi-berlapis-dalam

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke