Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Bimas Katolik Tak Ikut Rencana Gugat Menag ke PTUN

Kompas.com - 24/12/2021, 12:47 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Yohanes Bayu Samodro mengatakan, ia tidak bakal ikut menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi dirinya ke jabatan fungsional.

Yohanes meyakini proses mutasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara (ASN), sudah sepatutnya menaati keputusan presiden.

"Tanpa mengurangi simpati kepada teman-teman yang melanjutkan proses, kami memang tidak ada melakukan tuntutan hukum ke PTUN atau sejenisnya atas keputusan presiden ini. Karena kami melihat ini adalah keputusan pimpinan tertinggi negara," kata Yohanes dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Gonjang-ganjing Kemenag pasca Sang Menteri Copot 6 Pejabat Eselon I

Kendati begitu, Yohanes mengamini bahwa tidak ada penjelasan baik dari Kemenag baik sebelum maupun sesudah surat keputusan mutasi ditetapkan.

Ia juga membenarkan surat diterimanya pada 20 Desember 2021. Adapun keputusan mutasi ditetapkan per 6 Desember.

"Kami memang belum sempat diberitahukan tentang pemberhentian ini baik sebelum maupun setelahnya. Tapi konsep berpikir kami adalah, bahwa kami sebagai ASN memiliki ketaatan 100 persen pada pimpinan dan negara," ujar dia.

Baca juga: Eks Dirjen Bimas Katolik Legawa Terima Keputusan Menag Copot Jabatan

Yohanes pun menyatakan legawa dengan keputusan Menag.

Dalam kesempatan itu, dia sekaligus mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan Menag dan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik selama 16 bulan.

"Saya, Dirjen Bimas Katolik yang telah berlalu masa jabatannya, menyatakan legawa dengan keputusan presiden. Sebagai warga negara dan umat Katolik, saya menerima keputusan pemberhentian jabatan sebagai Dirjen Bimas Katolik dengan keikhlasan yang penuh dan kepatuhan yang utuh," tutur Yohanes.

Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur

Diberitakan, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag Yaqut per 6 Desember 2021.

6 Pejabat Dicopot

Selain Yohanes, para pejabat yang dimutasi adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Thomas Pentury mengatakan, para pejabat yang diberhentikan berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen

Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com