JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Caliadi mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Menurut Caliadi, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Karena itu, dia bersama lima pejabat eselon I lainnya yang diberhentikan akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: 6 Pejabat Eselon I yang Dimutasi Menag Berencana Gugat ke PTUN
"Soal gugat ke PTUN pasti yang digugat adalah proses pemberhentiannya cacat prosedur. Tidak melalui mekanisme yang benar, sewenang-wenang," ujar Caliadi saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Caliadi mengungkapkan, saat ini dia dan lima orang lainnya tengah mempersiapkan rencana gugatan itu.
Selain itu, mereka juga telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Prosesnya sedang dipersiapkan," tuturnya.
Diberitakan, enam pejabat eselon I di Kementerian Agama dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Selain Caliadi, lima pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbangan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto.
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali sebelumnya mengatakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.
Sementara itu, KASN tengah menelusuri pencopotan enam pejabat eselon I di Kemenag itu.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari empat pejabat yang dicopot tersebut.
"Kami sedang mendalami kasus ini," kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Agus menuturkan, KASN melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu.
Baca juga: KASN Dalami Pencopotan Enam Pejabat Eselon I oleh Menteri Agama
Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN.
Bersamaan dengan itu, KASN juga meminta klarifikasi dari Kemenag atau ke Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.