Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya. Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.
"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujar Thomas.
Baca juga: Jadi Rais Aam NU Terpilih, Miftachul Akhyar Diminta Tak Rangkap Jabatan di Organisasi Lain
Hal senada disampaikan Caliadi. Dia mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.
Menurutnya, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.
Beriringan dengan rencana menggugat Menag ke PTUN, mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.