JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU ITE soal Pembatasan Akses Internet, AJI: Ini Contoh Kesesatan Berpikir
Adapun Surpres tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat itu, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR.
Hal ini guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Baca juga: Selain Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Juga Dijerat UU ITE
Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Adapun pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.