"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).
Adapun Surpres tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat itu, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR.
Hal ini guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Adapun pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.
Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/11225661/mahfud-presiden-sudah-kirim-surat-perubahan-uu-ite-ke-dpr