Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan UU ITE soal Pembatasan Akses Internet, AJI: Ini Contoh Kesesatan Berpikir

Kompas.com - 28/10/2021, 16:13 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 Ayat (2b) terkait pemblokiran dan pembatasan akses internet di Papua.

Adapun perkara yang diputus tersebut diajukan oleh AJI dan seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.

"AJI tentu sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Dan saya pikir ini adalah contohnya dari kesesatan berpikir," kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam siaran YouTube yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Menurut Sasmito, MK terlihat selalu berpendapat bahwa argumentasi pejabat atau otoritas dalam membatasi akses akan selalu benar.

Padahal, sudah banyak contoh terjadinya kesewenang-wenangan dari pejabat atau otoritas saat tindakan tersebut dilakukan.

"Jadi ungkapan yang disampaikan AJI ini bukan hanya muncul dari ruang hampa, muncul dari anggan-anggan atau klaim dari pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ujarnya.

"Tapi ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kementerian Kominfo memutus akses elektronik menuju situs Suarapapua.com tanpa ada alasan yang jelas," kata Sasmito.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Terkait putusan MK yang menyebut bahwa saat adanya konten negatif saja yang bisa menyebabkan pemutusan akses, saat persidangan, pemerintah tidak bisa menjelaskan yang konten seperti apa yang dinilai bermuatan negatif.

Sehingga ia menilai telah ada multitafsir dari Pasal 40 Ayat (2b) dan kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menjadi sangat besar.

"Ini tentu merugikan bagi suara papua karena mereka tidak bisa menggungah konten berita ataupun informasi yang mereka olah menjadi berita," ucapnya.

"Dan dipublikasikan untuk masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya itu juga terganggu dengan pemblokiran konten yang dilakukan oleh kementerian Kominfo," ucap Sasmito.

Baca juga: Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com