JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno mengatakan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpanya sudah menjadi takdir Tuhan.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani konferensi pers penahanannya bersama Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi.
“Ini kan takdir Tuhan,” ujar Herman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Diduga Dapat Fee 5-8 Persen dari Nilai Proyek
Herman pun enggan mengomentari lebih jauh soal perkara yang menjeratnya. Ia juga tidak mau memberi pesan apa pun kepada masyarakat Kota Banjar.
“Apa yang mau disampaikan? Enggak ada,” ujar dia.
KPK menahan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
Adapun Herman Sutrisno ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Rahmat Wardi merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi Wali Kota Banjar selama dua periode itu.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
Hal itu, ujar Firli, membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ucap Firli dalam konferensi pers, Kamis.
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata dia.
Baca juga: KPK Tahan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima
Pada Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui Rp 4,3 miliar.
Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, Namun, untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.
KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya, di antaranya lahan dan bangunan untuk pendirian SPPBE (stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji) di Kota Banjar.