Selain itu, Rahmat Wardi diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.
Firli menyebut, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar dalam 10 tahun, ia diduga beberapa menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.