Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Hal itu, ia sampaikan dalam webinar internasional “Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama” pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Yasonna salah satu tatangan yang dihadapi adalah kekerasan terhadap kelompok aliran minoritas agama tertentu.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang aliran mayoritas sudah menyimpang dari ajaran prinsip agama tersebut,” ujar Yasonna dikutip dari siaran pers, Rabu (22/12/2021).

Ia menegaskan bahwa hak kebebasan beragama harus diakui sebagai hak asasi seperti tertuang dalam artikel atau Pasal 18 Deklarasi Universal HAM.

Menurut dia, pengakuan tersebut mengharuskan negara tidak dapat melarang agama atau aliran apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

Baca juga: Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju

“Adanya kekerasan terhadap kelompok aliran agama minoritas menjadi tanggung jawab negara untuk hadir, memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya termasuk masyarakat dari kelompok minoritas,” ucap Yasonna.

Berdasarkan data sepanjang 2021, Kemenkumham mencatat 13 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang diperoleh dari 21 pengaduan masyarakat.

Di antaranya, peristiwa pengeluaran keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muaro Jambi yang menganggap sesat ajaran Darut Tauhid, SKB pembatasan ajaran Hare Krisna dan Iskcon karena dianggap sesat dan polemik pembangunan gereja di Sukoharjo Jawa Tengah.

Kemudian, pemaksaan penggunaan busana muslim di sekolah di Padang, Sumatera Barat dan penghentian pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Selain itu, ada juga penolakan pembangunan masjid Muhammadiyah oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) di Banyuwangi Jawa Timur dan polemik pendirian gereja di Kabupaten Aceh Singkil.

Menkumham berpendapat, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan, dari sisi legal konstitusional dan perlindungan hak kebebasan beragama dibandingkan negara lain.

Baca juga: Menkumham: Masalah Pelanggaran HAM Berat Kerap Jadi Isu Saat Pilpres

Namun, kemajuan itu menimbulkan masalah lebih kompleks, terutama dari sisi ruang berekspresi yang menjadi begitu besar.

“Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara, maka saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Yasonna.

Yasonna pun menyatakan bahwa kebebasan beragama juga dijamin dalam Konstitusi Indonesia bahkan jauh sebelum berlakunya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948, antara lain Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Kebebasan beragama sebagai hak asasi tergolong hak non-derogable, artinya spesifik dalam perjanjian HAM merupakan hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

“Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apa pun dan situasi bagaimana pun,” tutur Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com