Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju

Kompas.com - 15/12/2021, 15:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan dinamika yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga RUU itu kemudian tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Menurutnya, semua pihak perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa pada dasarnya, DPR tidak pernah menolak kehadiran atau penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Setahu saya, DPR atau Baleg tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Kalau diajukan pemerintah, biasanya kita setujui saja," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset

Jika diajukan pemerintah, kata Taufik, biasanya DPR atau Baleg akan mendiskusikan terkait beban legislasinya, apakah realistis atau tidak.

Kemudian, akan didiskusikan terkait siapa yang lebih tepat menjadi pengusul RUU tersebut, bisa DPR atau pun pemerintah.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tobas ini menilai bahwa seluruh fraksi justru akan setuju untuk membahas RUU Perampasan Aset apabila diusulkan pemerintah dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah ke DPR.

"Kalau kemarin, oleh Menkumham diusulkan, saya yakin, banyak fraksi yang setuju," imbuh Tobas.

Hanya saja, kenyataannya adalah pada rapat penetapan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas, RUU Perampasan Aset justru tak diajukan oleh Yasonna.

Diketahui, dalam rapat yang digelar pada Senin (6/12/2021) itu, Baleg menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Rapat yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna itu justru tak memasukkan RUU Perampasan Aset, baik melalui usulan DPR, usulan Pemerintah, usulan DPD, maupun daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Sementara itu, Tobas mengeklaim bahwa RUU Perampasan Aset termasuk yang diusulkan oleh Fraksi Nasdem pada akhir 2019.

"Di awal penyusunan Prolegnas di akhir tahun 2019, RUU Perampasan Aset termasuk yang diusulkan Fraksi Nasdem," ucapnya.

Namun, kata Tobas, karena sudah menjadi usulan pemerintah bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2020-2024, maka Fraksi Nasdem mendukung keputusan tersebut.

Meski demikian, dia mengaku tetap optimistis RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan. Salah satu caranya adalah dengan keseriusan pemerintah mengajukan usulan RUU tersebut sebagai Prolegnas Prioritas sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jika memang diajukan pemerintah, tentu Baleg DPR akan membahasnya bersama pemerintah," tegas Tobas.

Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU itu ke DPR. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com