Salin Artikel

Yasonna Sebut Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Hal itu, ia sampaikan dalam webinar internasional “Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama” pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Yasonna salah satu tatangan yang dihadapi adalah kekerasan terhadap kelompok aliran minoritas agama tertentu.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang aliran mayoritas sudah menyimpang dari ajaran prinsip agama tersebut,” ujar Yasonna dikutip dari siaran pers, Rabu (22/12/2021).

Ia menegaskan bahwa hak kebebasan beragama harus diakui sebagai hak asasi seperti tertuang dalam artikel atau Pasal 18 Deklarasi Universal HAM.

Menurut dia, pengakuan tersebut mengharuskan negara tidak dapat melarang agama atau aliran apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

“Adanya kekerasan terhadap kelompok aliran agama minoritas menjadi tanggung jawab negara untuk hadir, memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya termasuk masyarakat dari kelompok minoritas,” ucap Yasonna.

Berdasarkan data sepanjang 2021, Kemenkumham mencatat 13 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang diperoleh dari 21 pengaduan masyarakat.

Di antaranya, peristiwa pengeluaran keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muaro Jambi yang menganggap sesat ajaran Darut Tauhid, SKB pembatasan ajaran Hare Krisna dan Iskcon karena dianggap sesat dan polemik pembangunan gereja di Sukoharjo Jawa Tengah.

Kemudian, pemaksaan penggunaan busana muslim di sekolah di Padang, Sumatera Barat dan penghentian pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Selain itu, ada juga penolakan pembangunan masjid Muhammadiyah oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) di Banyuwangi Jawa Timur dan polemik pendirian gereja di Kabupaten Aceh Singkil.

Menkumham berpendapat, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan, dari sisi legal konstitusional dan perlindungan hak kebebasan beragama dibandingkan negara lain.

Namun, kemajuan itu menimbulkan masalah lebih kompleks, terutama dari sisi ruang berekspresi yang menjadi begitu besar.

“Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara, maka saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Yasonna.

Yasonna pun menyatakan bahwa kebebasan beragama juga dijamin dalam Konstitusi Indonesia bahkan jauh sebelum berlakunya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948, antara lain Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Kebebasan beragama sebagai hak asasi tergolong hak non-derogable, artinya spesifik dalam perjanjian HAM merupakan hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

“Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apa pun dan situasi bagaimana pun,” tutur Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/15215371/yasonna-sebut-kebebasan-beragama-di-indonesia-masih-hadapi-banyak-tantangan

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke