JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Suhandy merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
“Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: KPK Dalami Pengaturan Proyek dan Penentuan Fee oleh Dodi Alex Noerdin
Ali menyampaikan, penahanan Suhandy dilanjutkan dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Namun untuk sementara waktu penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, ujar Ali, tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Suhandy didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Dodi Alex Noerdin Dinyatakan Lengkap
Selain Suhandy dan Dodi Alex Noerdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.