Tjahjo menegaskan, hal ini sesuai dengan semangat birokrasi efektif dan efisien yang diinginkan pemerintah.
Yang mana kerja ASN dapat digantikan dengan bantuan teknologi.
"Benar, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya dulu ada orang penjaga gardu tol, sekarang kan kalau masuk pintu tol sudah tak lagi memakai uang tunai," jelas Tjahjo.
Pastikan tak ada pemangkasan
Sejalan dengan kondisi tersebut dan keperluan penataan, maka ASN yang nantinya tidak mempunyai kompetensi dan tidak lolos berbagai peningkatan pendidikan serta profesionalisme dapat bekerja dari rumah.
Akan tetapi, Tjahjo memastikan status mereka tetap sebagai ASN.
"Sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara eselon I dan eselon II sebagai leader-nya menggerakkan dan mengorganisasi pegawai fungsional yang ada," tambah Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos
Kendati ada yang dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN.
Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," tandas Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.