JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo soal penataan 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) tenaga pelaksana atau administrasi menjadi pertanyaan publik.
Hal itu disampaikannya pada sebuah acara yang ditayangkan secara daring pada Senin (20/12/2021).
Tjahjo mengatakan, saat ini ada ada 4,2 juta ASN di Indonesia. Dari angka itu, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga pelaksana.
Menurut Tjahjo, perlu dilakukan penataan terhadap 1,6 juta tenaga pelaksana tersebut untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Baca juga: Menpan Tjahjo Jelaskan Rencana Penataan 1,6 Juta ASN
"Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon," kata Tjahjo.
"Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon. Saya kira 1,5 tenaga pelaksana administrasi ini (akan) mulai ditata," lanjut dia.
Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (21/12/2021), Tjahjo memberi penjelasan atas pernyataannya itu.
Menurutnya, secara umum penataan ASN akan berjalan secara bertahap. Dalam waktu dekat, yang akan ditata adalah sebanyak 1,6 juta ASN tersebut.
"Penataan untuk ASN tenaga pelaksana bertahap dari 1,6 juta. Kan ada proses, tidak bisa instan," ujar Tjahjo kepada Kompas.com.
"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementrian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," ungkapnya.
Baca juga: 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana Akan Ditata, Tjahjo: Bekerja di Rumah Saja sampai Pensiun
Dia menjelaskan, penataan diperlukan supaya ASN yang jumlahnya 4 juta lebih semakin profesional.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada beberapa waktu lalu.
Tjahjo menyebutkan, program itu diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dari hasil pembukaan itu terseleksi sekitar 1 juta ASN untuk tenaga guru saja," kata Tjahjo.
Ke depannya, pihak Kemenpan RB merencanakan agar jumlah ASN tenaga pelaksana dapat terus dikurangi sesuai kebutuhan. Sehingga, jumlah ASN di masa yang akan datang juga semakin berkurang.
Baca juga: 31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat
Tjahjo menegaskan, hal ini sesuai dengan semangat birokrasi efektif dan efisien yang diinginkan pemerintah.
Yang mana kerja ASN dapat digantikan dengan bantuan teknologi.
"Benar, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya dulu ada orang penjaga gardu tol, sekarang kan kalau masuk pintu tol sudah tak lagi memakai uang tunai," jelas Tjahjo.
Pastikan tak ada pemangkasan
Sejalan dengan kondisi tersebut dan keperluan penataan, maka ASN yang nantinya tidak mempunyai kompetensi dan tidak lolos berbagai peningkatan pendidikan serta profesionalisme dapat bekerja dari rumah.
Akan tetapi, Tjahjo memastikan status mereka tetap sebagai ASN.
"Sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara eselon I dan eselon II sebagai leader-nya menggerakkan dan mengorganisasi pegawai fungsional yang ada," tambah Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos
Kendati ada yang dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN.
Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," tandas Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.