JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengungkapkan apa yang dia ketahui mengenai Wakil Ketua KPK KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan.
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan dalam sidang.
“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” kata dia.
Menurut Ali, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang keluar dari persidangan sejauh ini, Robin hanya mendapatkan testimonium de auditu terkait keterlibatan Lili Pintauli.
Artinya, kata dia, Robin hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang pernah dihadirkan sebagai saksi.
Sementara itu, menurut Ali, Syahrial juga mendengar keterangan tersebut dari Sekretaris Daerah Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang tersebut.
“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ucap Ali.
Kendati demikian, Ali mengakui ada fakta lain di persidangan yang menyebut adanya komunikasi yang melibatkan Lili Pintauli dan nama Arif Aceh.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan
Namun, ujar dia, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Robin tidak mengakomodasi apa yang disampaikan dalam komunikasi tersebut.
“Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh,” ucap Ali.
“Namun fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Robin menyatakan akan membongkar sejumlah kasus yang diduga melibatkan Lili Pintauli Siregar.
Hal itu diungkapkan Robin dalam penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Stepanus Robin Sebut Akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Terkait Perkaranya
Bahkan, Robin juga menyinggung soal Arief Aceh. Menurut dia, Arief adalah pengacara yang kerap mengurus perkara di KPK pasca Lili menjabat sebagai komisioner.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin.
“(Arief Aceh) pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya setahu saya belum ada,” kata dia.
Menurut Robin, Arief Aceh memiliki nama asli Arief Sulaiman dan memiliki kantor di Jakarta.
Dalam perkara ini, Lili terseret karena diketahui menghubungi salah satu penyuap Robin yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam komunikasinya dengan Syahrial, Lili mengatakan bahwa berkas perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di mejanya.
Kemudian, Syahrial meminta bantuan Lili, dan Lili pun mengarahkan Syahrial untuk menghubungi orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.
Lili telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK melanggar kode etik berat dalam perkara tersebut. Ia lantas dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.