JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepnus Robin Pattuju akan mengungkap peran Komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh terkait perkaranya.
Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Robin meminta majelis hakim mengabulkan permintaannya sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.
“Saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, dimana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Di depan majelis hakim, Robin mengakui bahwa apa yang diperbuatnya merupakan sebuah kesalahan.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK
Namun ia berharap Lili juga turut diproses pidana.
“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” katanya.
Dalam perkara ini Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
Robin melakukan aksinya itu dengan rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.