JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepnus Robin Pattuju akan mengungkap peran Komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh terkait perkaranya.
Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Robin meminta majelis hakim mengabulkan permintaannya sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.
“Saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, dimana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Di depan majelis hakim, Robin mengakui bahwa apa yang diperbuatnya merupakan sebuah kesalahan.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK
Namun ia berharap Lili juga turut diproses pidana.
“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” katanya.
Dalam perkara ini Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
Robin melakukan aksinya itu dengan rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Namun dalam persidangan, nama Lili Pintauli juga terseret.
Ia disebut berkomunikasi dengan salah satu pemberi suap Robin dan Maskur yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang kode etik pada Lili. Ia dinyatakan melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Upaya pelaporan pidana Lili telah dilakukan oleh Indonesia Corruption Watcg (ICW) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 8 September 2021.
Namun laporan itu dianggap pihak kepolisian menjadi ranah internal KPK.
Tak berhenti disitu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan dugaan tindak pidana Lili ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.