Salin Artikel

KPK Minta Stepanus Robin Ungkap yang Diketahuinya soal Lili Pintauli dalam Sidang

Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan dalam sidang. 

“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” kata dia.

Menurut Ali, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang keluar dari persidangan sejauh ini, Robin hanya mendapatkan testimonium de auditu terkait keterlibatan Lili Pintauli.

Artinya, kata dia, Robin hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang pernah dihadirkan sebagai saksi.

Sementara itu, menurut Ali, Syahrial juga mendengar keterangan tersebut dari Sekretaris Daerah Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali mengakui ada fakta lain di persidangan yang menyebut adanya komunikasi yang melibatkan Lili Pintauli dan nama Arif Aceh.

Namun, ujar dia, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Robin tidak mengakomodasi apa yang disampaikan dalam komunikasi tersebut.

“Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh,” ucap Ali.

“Namun fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Robin menyatakan akan membongkar sejumlah kasus yang diduga melibatkan Lili Pintauli Siregar.

Hal itu diungkapkan Robin dalam penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bahkan, Robin juga menyinggung soal Arief Aceh. Menurut dia, Arief adalah pengacara yang kerap mengurus perkara di KPK pasca Lili menjabat sebagai komisioner.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin.

“(Arief Aceh) pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya setahu saya belum ada,” kata dia.

Menurut Robin, Arief Aceh memiliki nama asli Arief Sulaiman dan memiliki kantor di Jakarta.

Dalam perkara ini, Lili terseret karena diketahui menghubungi salah satu penyuap Robin yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam komunikasinya dengan Syahrial, Lili mengatakan bahwa berkas perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di mejanya.

Kemudian, Syahrial meminta bantuan Lili, dan Lili pun mengarahkan Syahrial untuk menghubungi orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.

Lili telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK melanggar kode etik berat dalam perkara tersebut. Ia lantas dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/05000011/kpk-minta-stepanus-robin-ungkap-yang-diketahuinya-soal-lili-pintauli-dalam

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke