JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan penipuan.
Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Robin dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.
“Saya dan Saudara Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Saya menyadari perbuatan yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan penipuan sebagaimana yang disampaikan Dewas KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan,” ucap dia.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK
Robin mengungkapkan, ia pertama kali mendengar tuduhan melakukan tindak pidana penipuan saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.
Kala itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Robin menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Dewas KPK.
“Di mana dalam pemeriksaan tersebut Tim Dewas mengatakan pada saya, ’Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu ya’” ucap dia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Dewas kemudian menyatakan Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima suap dan berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Robin mengaku menerima uang meskipun tidak terlibat menjadi anggota penyidik dalam lima perkara yang disangkakan.
“Saya menyadari bahwa saya tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam lima perkara tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Adapun Robin dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar Robin dikenai pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Menurut jaksa, Robin dan rekannya, Maskur Husain terbukti menerima suap senilai total 11,5 miliar dari lima pihak.
Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Munammad Priatna.
Kemudian, suap disebut jaksa diberikan pula oleh Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.