Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan

Kompas.com - 20/12/2021, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan penipuan.

Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Robin dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.

“Saya dan Saudara Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

“Saya menyadari perbuatan yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan merupakan perbuatan penipuan sebagaimana yang disampaikan Dewas KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan,” ucap dia.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK

Robin mengungkapkan, ia pertama kali mendengar tuduhan melakukan tindak pidana penipuan saat menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Kala itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Robin menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Dewas KPK.

“Di mana dalam pemeriksaan tersebut Tim Dewas mengatakan pada saya, ’Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu ya’” ucap dia. 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Dewas kemudian menyatakan Robin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik karena menerima suap dan berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Robin mengaku menerima uang meskipun tidak terlibat menjadi anggota penyidik dalam lima perkara yang disangkakan.

“Saya menyadari bahwa saya tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam lima perkara tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Adapun Robin dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar Robin dikenai pidana pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Menurut jaksa, Robin dan rekannya, Maskur Husain terbukti menerima suap senilai total 11,5 miliar dari lima pihak.

Kelimanya adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Munammad Priatna.

Kemudian, suap disebut jaksa diberikan pula oleh Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com