Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat disisipkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Dasar hukum penyisipan itu yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
"Jika DPR dan pemerintah bersepakat, bisa memasukkan rancangan undang-undang yang dianggap menjadi kebutuhan, itu saja. Jadi modelnya disisipkan saja," kata Willy.
Baca juga: Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju
Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.
Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Sementara, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, RUU Perampasan Aset berpeluang masuk dalam Prioritas 2022 melalui evaluasi prolegnas untuk menggantikan UU yang sudah disahkan.
Ia mengatakan, Baleg telah berkomunikasi dengan Yasonna Laoly terkait rencana melakukan evaluasi terhadap prolegnas prioritas 2022 pada masa sidang mendatang.
"Karena kemarin ada enam RUU yang disahkan di paripurna yang lalu, itu artinya ada slot yang kosong 6 di daftar prolegnas kita," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa sidang yang akan datang," kata Supratman.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Baleg: Ada Slot Kosong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.