Salin Artikel

RUU Perampasan Aset Belum Jadi Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tampaknya belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah untuk segera disahkan.

Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Namun, pemerintah dan DPR seolah saling tuding soal penyebab tersendatnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.

Menurut Mahfud, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua rancangan legislasi terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Setelah kedua RUU itu gagal menjadi prioritas, pemerintah dan parlemen membuat kesepakatan.

Mahfud menyebutkan, hanya satu rancangan legislasi yang bakal dipertimbangkan sebagai prioritas pada 2022, yakni RUU Perampasan Aset.

"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.

DPR Sebut pemerintah tak usulkan

Terkait hal itu Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, saat rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

"Ya kalau enggak diusulkan di 2022, kemarin ketika rapat prolegnas, itu kan enggak diusulkan. Waktu membahas Prolegnas Prioritas 2022 kan itu terbuka disampaikan, rapatnya terbuka, ada enggak RUU itu diajukan?" kata Baidowi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baidowi mengatakan, Baleg tak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atas tersendatnya RUU Perampasan Aset.

Sebab, ia menekankan, penyusunan UU membutuhkan keterlibatan pemerintah.

"Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran. RUU itu diajukan enggak kemarin, ketika penyusunan prolegnas? Kok tiba-tiba kita yang jadi sasaran," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, 10 Desember 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pada tahun lalu, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan oleh pemerintah agar masuk prolegnas prioritas. Namun, Baleg meminta agar RUU tersebut ditunda terlebih dulu.

Menurut Yasonna, penundaan berlanjut hingga penetapan Prolegnas tahun 2022, Senin kemarin. Alasannya, pemerintah dan DPR ingin fokus terlebih dulu menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

”Kami akan review (meninjau ulang) nanti prolegnas setelah prioritas kami untuk menyelesaikan UU Cipta Kerja pasca-keputusan MK. Kami akan komunikasikan dengan Baleg,” ujar Yasonna.

Secara terpisah, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, DPR tidak pernah menolak penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, apabila pemerintah sendiri mengajukan kepada DPR untuk RUU tersebut dapat masuk prioritas, maka DPR akan serius mendukung.

"Setahu saya, DPR atau Baleg tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Kalau diajukan pemerintah, biasanya kita setujui saja," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Tobas, sapaan akrabnya, menilai bahwa seluruh fraksi justru akan setuju untuk membahas RUU Perampasan Aset jika diusulkan pemerintah dalam rapat penyusunan.

Adapun dalam rapat penyusunan di Baleg, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Kalau kemarin, oleh Menkumham diusulkan, saya yakin, banyak fraksi yang setuju," imbuh Tobas.

DPR tunggu naskah akademik

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, saat ini DPR menunggu naskah akademik dan naskah RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah dan DPR dapat segera membahas RUU yang sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu gagal masuk prioritas.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku belum mengetahui materi yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.

"Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam prolegnas ya. Ya nanti kita tunggu lah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah, kita tunggu naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Willy.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat disisipkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Dasar hukum penyisipan itu yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

"Jika DPR dan pemerintah bersepakat, bisa memasukkan rancangan undang-undang yang dianggap menjadi kebutuhan, itu saja. Jadi modelnya disisipkan saja," kata Willy.

Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Sementara, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, RUU Perampasan Aset berpeluang masuk dalam Prioritas 2022 melalui evaluasi prolegnas untuk menggantikan UU yang sudah disahkan.

Ia mengatakan, Baleg telah berkomunikasi dengan Yasonna Laoly terkait rencana melakukan evaluasi terhadap prolegnas prioritas 2022 pada masa sidang mendatang.

"Karena kemarin ada enam RUU yang disahkan di paripurna yang lalu, itu artinya ada slot yang kosong 6 di daftar prolegnas kita," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa sidang yang akan datang," kata Supratman.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/07340571/ruu-perampasan-aset-belum-jadi-prioritas

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke