JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.
Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.
"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).
"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjutnya.
Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan itu berupa pidana penjara atau denda.
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.
Wiku juga menegaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Menurut Wiku, ketentuan ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
Dalam SE Nomor 25, WNI yang masuk dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Kesebelas negara itu terdiri Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Kemudian, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20 serta WNI yang melakukan perjalanan dengan skema travel corridor arrangement (TCA).
Selain itu, kata Wiku, pengecualian kewajiban karantina juga berlaku bagi WNI dengan keadaan mendesak.
"Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ungkapnya.
Wiku menjelaskan, SE yang baru juga menjelaskan soal penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta yang dibagi dalam dua skema.
Pertama, bagi WNI yang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
"Lalu ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," jelas Wiku.
Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina
Sebaliknya, kepada pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.
Rombongan penyerta keperluan dinas pun wajib melakukan karantina terpusat. Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.
"Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan DPR pada Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran," tambah Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.