"Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran. RUU itu diajukan enggak kemarin, ketika penyusunan prolegnas? Kok tiba-tiba kita yang jadi sasaran," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, 10 Desember 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pada tahun lalu, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan oleh pemerintah agar masuk prolegnas prioritas. Namun, Baleg meminta agar RUU tersebut ditunda terlebih dulu.
Menurut Yasonna, penundaan berlanjut hingga penetapan Prolegnas tahun 2022, Senin kemarin. Alasannya, pemerintah dan DPR ingin fokus terlebih dulu menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami akan review (meninjau ulang) nanti prolegnas setelah prioritas kami untuk menyelesaikan UU Cipta Kerja pasca-keputusan MK. Kami akan komunikasikan dengan Baleg,” ujar Yasonna.
Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset
Secara terpisah, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, DPR tidak pernah menolak penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, apabila pemerintah sendiri mengajukan kepada DPR untuk RUU tersebut dapat masuk prioritas, maka DPR akan serius mendukung.
"Setahu saya, DPR atau Baleg tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Kalau diajukan pemerintah, biasanya kita setujui saja," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Tobas, sapaan akrabnya, menilai bahwa seluruh fraksi justru akan setuju untuk membahas RUU Perampasan Aset jika diusulkan pemerintah dalam rapat penyusunan.
Adapun dalam rapat penyusunan di Baleg, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Kalau kemarin, oleh Menkumham diusulkan, saya yakin, banyak fraksi yang setuju," imbuh Tobas.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah
DPR tunggu naskah akademik
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, saat ini DPR menunggu naskah akademik dan naskah RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Dengan begitu, pemerintah dan DPR dapat segera membahas RUU yang sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu gagal masuk prioritas.
Politisi Partai Nasdem itu mengaku belum mengetahui materi yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.
"Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam prolegnas ya. Ya nanti kita tunggu lah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah, kita tunggu naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Willy.