Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri Jadi Contoh yang Baik

Kompas.com - 16/12/2021, 06:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang diizinkan menjalani karantina mandiri hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menegaskan, setiap WNI harus ikut bertanggung jawab atas kondisi pandemi di Tanah Air.

“Setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Satgas: Setiap Pelanggar Ketentuan Karantina Mandiri Akan Ditindak Tegas

Dia mengingatkan, karantina merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.

Sehingga, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wiku juga menekankan, kebijakan berlapis dengan testing dan karantina untuk mengendalikan Covid-19 penting dilakukan.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan belum masuknya varian baru B.1.1529 atau varian Omicron ke Indonesia.

Wiku juga menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," katanya.

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Wiku.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan ini berupa pidana penjara atau denda.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap WNI pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Belakangan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhan dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Bahkan, mereka diduga berpergian ke mal sebelum masa karantina selesai.

Menanggapi hal itu, pada Rabu (15/12/2021) Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan karantina mandiri ini juga berlaku kepada anggota DPR.

Aturan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com