b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
c. Pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement (TCA)
d. Delegasi negara anggota G20
e. Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
f. Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?
Lebih lanjut, pada poin delapan diatur bahwa dispensasi durasi karantina harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Permohonan dispensasi tersebut dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.